Urutanpenghitungan 5 surat suara adalah capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kab/Kota. KPU akan menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019. Perbesar. Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan. News. Pemilupedia. Perolehankursi terbanyak didapat PDI-P dengan 25 kursi. Sementara Hanura terpental tak memperoleh satu kursi pun di DPRD DKI Jakarta 2019-2024. Partai Gerindra: 935.793 suara, 19 kursi. 3. PKS: 917.005 suara, 16 kursi. 4. PSI: 404.508 suara, 8 kursi. 5. Kalauada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Inilahsepuluh besar calon anggota DPD RI Provinsi NTT yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 17 April 2019. Inilah sepuluh besar calon anggota DPD RI Provinsi NTT yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 17 April 2019. Sabtu, 30 Oktober 2021; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; Berikuthasil lengkap perolehan suara untuk DPD RI di PPK Batam Kota sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019: a. Alfin, S.TP, MH (21) : 2.429 # Pemilu 2019 # Perolehan Suara # DPD RI # Perhitungan Suara # Ria Saptarika. Berita Terkait. Jokowi-Maruf Raup 49 Ribu Suara di Batam Kota. Sabtu, 11 Mei 2019 - 13:42 WIB. Rapatpleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 pada tingkat KPU Nunukan dihadiri saksi paslon presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI dan partai politik peserta pemilu. Rahman mengatakan, apabila ada keberatan pada saat rekapitulasi maka mekanismenya telah diatur dalam peraturan KPU RI menggunakan format DA2. . Pemilu 2019 - Perolehan Suara Sementara Calon DPD RI di NTT Laporan Reporter Oby Lewanmeru KUPANG - Inilah sepuluh besar calon anggota DPD RI Provinsi NTT yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 17 April 2019. Dari data hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, terdapat 10 nama calon anggota DPD RI yang meraih suara terbanyak. Rapat pleno ini berlangsung di Sahid T-More Kota Kupang, Jumat 10/5/2019. • Pemilu 2019 - Enam Caleg DPRD NTT dari TTS yang Berpeluang Terpilih Pleno ini dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu didampingi empat komisioner KPU NTT, masing-masing Jubir, Yosafat Koli, Lodowyk Fredrik, Yefry Galla dan Vincent Diaz. Hadir Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Noldy Tadu Hungu dan Melpy Marpaung , para saksi parpol dan saksi calon legislatif. Untuk diketahui, masih ada tiga daerah yang belum diplenokan, yaitu, Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Alor. • Walau Tidak Lolos ke Kursi Dewan, Ketua PKB Mabar Merasa Puas Dapat Tiga Kursi Ke-10 urutan calon DPD RI yang mendapat suara terbanyak adalah Asyera R. Wundalero Manafe Wake Kako Liyanto A. Dua Nurak Siki Lery Mboeik P. Ulumando Abanit * - Provinsi Kalimantan Timur Kaltim adalah daerah di Indonesia yang memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI periode 2019-2024. Anggota DPR RI dan DPD RI 2019-2024 di daerah pemilihan Dapil Provinsi Kalimantan Timur Kaltim terpilih dalam Pemilihan Umum Pemilu serentak tahun 2019 di seluruh Indonesia. Nama-nama anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Kalimantan Timur Kaltim telah disahkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui situs resminya. Berdasarkan hasil pleno perhitungan perolehan suara DPR RI Dapil Kalimantan Timur Kaltim periode 2019-2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Kaltim dan ditetapkan KPU pusat, Sabtu, 31/8/2019, terdapat 8 anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Kaltim terpilih. Sedangkan untuk DPD RI 2019-2024 untuk daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur Kaltim, terdapat 4 anggota DPD RI terpilih. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1318/ tertanggal 31 Agustus 2019. Sedangkan untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1319/ tertanggal 31 Agustus 2019. Untuk anggota DPR RI 2019-2024 terdapat 1 dapil di Provinsi Kalimantan Timur Kaltim. Berikut adalah nama-nama anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024 daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur Kaltim yang himpun dari situs resmi KPU di DPR RI 2019-2024 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Terdapat 8 anggota DPR RI 2019-2024 Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Kaltim. Berikut adalah daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI Dapil Provinsi Kalimantan Timur Kaltim periode 2019-2024 G. Budisatrio DjiwandonoNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Nomor Urut Partai 2 H. SafaruddinNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Nomor Urut Partai 3 Ismail Thomas, Urut 5 Suara Sah Peringkat Suara Sah 2 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Nomor Urut Partai 3 Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPPNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 2 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Golongan Karya Golkar Nomor Urut Partai 4 Rudy Mas'ud, Urut 4 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Golongan Karya Golkar Nomor Urut Partai 4 Prof. Dr. Awang Faroek Ishak, Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Nasional Demokrat Nasdem Nomor Urut Partai 5 KH. Aus Hidayat NurNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Keadilan Sejahtera PKS Nomor Urut Partai 8 H. Irwan, MPNomor Urut 1 Suara Sah Peringkat Suara Sah 1 Dapil Kalimantan Timur Kaltim Nama Partai Partai Demokrat Nomor Urut Partai 14 DPD RI 2019-2024 Dapil Provinsi Kalimantan Timur Kaltim Berikut adalah calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI Daerah Pemilihan Dapil Provinsi Kalimantan Timur Kaltim periode 2019-2024 H. Awang Ferdian Hidayat, Urut 24 Suara Sah Dr. H. Mahyudin, Urut 30 Suara Sah Aji Mirni Mawarni, Urut 23 Suara Sah Zainal Arifin, Urut 47 Suara Sah Fitra Maghiszha Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024 TONTON JUGA Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto Dok. Pansus BLBI DPD RIStaf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam, Mahfud MD, hati-hati saat menyampaikan nilai rupiah aset sitaan dari obligor BLBI yang berhasil dikumpulkan oleh Satgas BLBI bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sebab, aset itu belum diuangkan sehingga berpotensi nilainya jauh di bawah perkiraan.“Pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” kata Hardjuno dalam rilis pers Kamis 8/6.Sebagaiamana diketahui, dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 6/6, Menkopolhukam menyampaikan Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai dengan Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.“Sejak Satgas BLBI efektif beroperasi pada 2021 sampai sekarang, perolehan Satgas sudah mencapai Rp30,66 triliun,” kata Mahfud MD, yang di Satgas BLBI mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, dikutip dari Polhukam Mahfud MD Lantik Anggota Satgas BLBI. Foto Humas Kemenko PolhukamRinciannya, dia melanjutkan, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang PNBP ke kas negara, penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 penyerahan aset kepada kementerian/lembaga K/L dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara PMN nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 secara total, ada aset senilai Rp 29,608 triliun dan Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang Mahfud, perolehan itu merupakan pencapaian luar biasa Satgas BLBI karena saat hendak dibentuk ada banyak pesimisme yang disampaikan orang-orang di sekitar dirinya bahwa menagih uang negara dari para obligor/debitur bukan urusan mudah.“Pencapaian Satgas BLBI sebagaimana tersebut di atas menurut saya luar biasa karena ada yang pesimistis 10 persen saja tidak mungkin. Kami sekarang sudah mendapat hampir 30 persen dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan,” kata Mahfud BLBI bertugas setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI.Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember demikian, Mahfud memberi sinyal masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang mengingat pencapaian yang berhasil diperoleh selama periode kurang lebih 2 Sudah Disetor dalam Bentuk TunaiStaf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto Dok. Pansus BLBI DPD RIStaf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara Hardjuno meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan pengalaman dari skandal BLBI adalah pengalaman tentang bahwa aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mustinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” papar Hardjuno saat dihubungi, Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. Foto Dok. Pansus BLBI DPD RIHardjuno mencontohkan aset Tommy Soeharto seluas 120 hektar yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp 2,1 triliun, telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.“Saya baca berita hari ini 6 Juni 2023, aset Tommy Soeharto dikatakan ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, belum juga laku dilelang. Ini yang saya bilang harus hati-hati,” kata Hardjuno klaim nilai aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp 29,608 triliun tersebut sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum bagi Satgas BLBI jika nanti ketika dijual aset tersebut ternyata nilainya jauh di bawah yang diklaim.“Kita tugasnya mengingatkan, dulu pejabat BPPN musti berurusan dengan hukum gara-gara klaim nilai aset itu. Bisa dianggap kongkalikong dengan obligor. Prof Mahfud sebaiknya lebih hati-hati lagi. Lelang saja dulu, baru bisa katakan obligor sudah bayar sekian. Jangan grusa-grusu, Prof,” tandas Hardjuno. JAKARTA, - Proses penghitungan suara dalam pemilihan umum Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD adalah tahapan yang dilakukan setelah para pemilih menggunakan hak suaranya. Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum KPU menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai. Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil 1,3,5,7, dan seterusnya. Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos. Baca juga Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024 Contohnya jika partai A mendapatkan suara, partai B mendapatkan suara, partai C mendapatkan suara dalam pemilu. Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1. Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian. Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1. Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua. Baca juga Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi. Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD. Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague. Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD. Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi. Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata. Sumber Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, Perludem Skip to contentAku DemokratNewsletter AHY Profil dan PrestasiInstruksi KetumRubrik PemikiranDiskusi Bersama AHYSocial Media AHYOrganisasi SejarahVisi & MisiProgram Program PrioritasRencana KerjaKalender Kerja 2022Struktur OrganisasiPengurus Pengurus DPPPengurus DPD & DPCFraksi DPR-RIWebsite DPD & DPC Partai DemokratRegulasi & Keputusan PartaiLaporan KeuanganStatistik KeanggotaanStatistik KantorPublikasi RilisBerita Berita NasionalBerita DaerahSudut PandangPemilu Calon EksekutifCalon LegislatifAnggota DPR-RIGabung DemokratDaftar CalegE-PPID Dasar Hukum dan Regulasi PPIDDaftar Informasi PublikMaklumat PPIDFormulir Permohonan InformasiPengajuan KeberatanSurvei KepuasanTentang PPID Tugas dan Fungsi PPIDStruktur Organisasi PPIDVisi Misi PPIDKontak PPIDStandar Layanan PPID Tata Cara PermohonanSOP PPIDWaktu dan Biaya Layanan InformasiLHKPNDokumentasi PPIDLaporan PPIDAplikasi DemokratBPIP Partai DemokratKPU Tetapkan Hasil Pileg 2019 Partai Demokrat Raih 7,77% SuaraHasil Pileg 2019. Foto Zunita Amalia Putri/detikcomJakarta Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR dan DPD akhirnya selesai sebelum waktu yang ditentukan. Hasilnya, KPU menetapkan Partai Demokrat meraih 7,77% suara, sementara PDIP meraih suara tertinggi.“Menetapkan memutuskan keputusan KPU tentang hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota secara nasional dalam pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakpus, Selasa 21/5/2019 dini hari. Hasil pileg ini ditetapkan dalam Keputusan nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD tahun 2019. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri dari perolehan suara di 34 provinsi dan 130 perolehan suara 16 partai politik nasional1. PKB 9,69% 2. Gerindra 12,57% 3. PDIP 4. Golkar 5. NasDem 9,05% 6. Garuda 0,50% 7. Berkarya 2,09% 8. PKS 8,21% 9. Perindo 2,67% 10. PPP 4,52% 11. PSI 1,89% 12. PAN 6,84% 13. Hanura 1,54% 14. Demokrat 7,77% 19. PBB 0,79% 20. PKPI seluruh suara sah suara.detikNews/dikShare This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link KalbarOnline, Pontianak – KPU Kalbar telah menyelesaikan rekapitulisasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019 untuk DPD-RI. Hasilnya, dari empat kursi yang diperebutkan, tiga di antaranya diisi oleh wajah baru. Di kursi pertama ditempati oleh mantan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya yang berhasil memperoleh sebanyak suara yang sekaligus tercatat sebagai perolehan suara terbanyak. Pada kursi kedua ditempati calon petahana yakni Maria Goreti yang berhasil memperoleh sebanyak suara. Maria Goreti merupakan satu-satunya calon petahana yang kembali terpilih menjadi anggota DPD-RI periode 2019-2024. Perempuan kelahiran Pahauman, Kabupaten Landak ini tercatat sebagai anggota DPD-RI empat periode berturut-turut. Sementara di kursi ketiga ditempati oleh yakni Erlinawati. Istri Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir ini berhasil memperoleh sebanyak suara. Pada kursi keempat, terdapat nama Sukiryanto. Mantan Ketua DPD REI Real Estate Indonesia Kalbar itu berhasil meraih sebanyak suara. Perolehan suara Erlinawati dan Sukiryanto terbilang cukup mengejutkan. Sebab, perolehan suara keduanya berhasil menggusur kedua calon petahana yakni Abdul Rahmi dan Rubaeti Erlita. Perolehan suara keduanya tidak cukup untuk mempertahankan kursi DPD-RI lantaran hanya meraih suara masing-masing dan Fai Perolehan suara calon DPD-RI pada Pemilu 2019 Dapil Kalbar Foto KO

perolehan suara dpd ri 2019